Bank Garansi Banner

Tentang

Tentang

Seringkali pemilik proyek (bowheer) mensyaratkan Jaminan Bank (Bank Garansi) untuk kepastian pelaksanaan atas suatu kontrak yang telah disepakati. Bank BRI bersedia membantu kelancaran para pelaku bisnis UMKM dengan mengeluarkan Jaminan Bank dalam bentuk Bank Garansi.

Umum

  • Khusus diberikan kepada nasabah sebagai jaminan pembayaran pada supplier yang memasok produk
  • Ragam Bank Garansi yang dapat dimanfaatkan:
  • BG untuk Pembelian/Pengadaan Bahan Baku/Stock Barang Dagangan dan Perdagangan (Agen/Dealer)
  • BG untuk kepentingan Pita Cukai Rokok
  • BG untuk penangguhan pembayaran bea masuk dan pungutan lainnya
  • BG untuk pembebasan bea masuk pengadaan barang investasi
  • Standby Letter of Credit (SBLC)
  • Khusus diberikan kepada kontraktor dan terkait dengan kredit konstruksi
  • Jangka waktu maksimal 1 tahun
  • Ragam Bank Garansi yang dapat dimanfaatkan:
  • BG untuk jaminan uang muka (Advanced Payment Bond)
  • BG untuk jaminan pelaksanaan proyek (Performance Bond)
  • BG untuk jaminan tender (Tender Bond atau Bid Bond)
  • BG untuk pemeliharaan (Maintenance Bond)

Ketentuan

Ketentuan

01

Nasabah adalah Warga Negara Indonesia

02

Nabasah melampirkan Asli Perjanjian Pokok antara calon nasabah/debitur dengan Pihak Penerima Bank Garansi/Pihak Ketiga.

03

Jika para nasabah pengusaha mendapatkan fasilitas BG Kontra garansi untuk setiap Bank Garansi adalah berupa setoran tunai terbeku, min ...Selengkapnya

04

Jika para nasabah pengusaha mendapatkan fasilitas BG Kontra garansi untuk setiap Bank Garansi adalah berupa setoran tunai terbeku, min ...Selengkapnya

05

Jangka waktu BG maksimal 1 tahun.

06

Alternatif kontra garansi: 1. Kontra garansi dari Bank di luar negeri. 2. Berupa setoran tunai. 3. Kontra garansi lainnya (Kontra gara ...Selengkapnya