Promo Detail

Breadcrumb

BRI Promo Detail Portlet

Asuransi Mikro

Periode Promo
15 Nov 2022 - Tidak ada kedaluwarsa
Promo Menggunakan
Tabungan BRI
Info Merchant
Location
Seluruh Indonesia
Terms & Condition

Hari gini belum punya asuransi? Alasan ribet dan mahal, sekarang sudah ada solusinya. Dengan premi mulai dari Rp 40.000/Tahun, kamu sudah bisa melindungi diri, rumah dan tempat usaha. Cara daftar dan klaimnya juga mudah, lho!
Selain diri sendiri, rumah dan tempat usaha juga memerlukan proteksi dari risiko yang mungkin terjadi. Asuransi Mikro menyediakan asuransi bagi para pelaku UMKM dengan premi yang rendah & keuntungan yang tinggi.
 
Berbagai asuransi yang ditawarkan adalah:
 
Asuransi RumahKu
Premi yang murah hanya Rp 50.000/Tahun
 
Risiko yang dijamin:
• Kebakaran
• Ledakan tabung gas
• Terkena petir
• Kejatuhan pesawat
 
Benefit yang mudah didapatkan adalah:
• Tempat tinggal terproteksi selama 1 tahun
• Apabila terjadi musibah, peserta mendapatkan santunan Rp 15.000.000,-
• Tambahan santunan sebesar Rp 5.000.000,- apabila peserta meninggal
 
Asuransi Kerusakan Tempat Usaha
Premi yang murah hanya Rp 40.000/Tahun
 
Risiko yang dijamin:
• Kebakaran
• Ledakan tabung gas
• Terkena petir
• Kejatuhan pesawat
• Tertabrak kendaraan
 
Benefit yang mudah didapatkan adalah:
• Tempat tinggal terproteksi selama 1 tahun
• Apabila terjadi musibah, peserta mendapatkan santunan Rp 5.000.000,-
 
Asuransi AM-KKM (Asuransi Mikro, Kesehatan,
Kecelakaan, dan Meninggal Dunia)
Premi yang murah hanya Rp 50.000/Tahun
Risiko yang dijamin:
• Kebakaran
• Kesehatan
• Meninggal dunia
 
Benefit yang mudah didapatkan adalah:
• Santunan harian rawat inap akibat kecelakaan/sakit sejumlah
  Rp100.000,-/hari (maksimal 90 hari/ tahun/ di rumah sakit/ klinik/ 
  puskesmas/ balai pengobatan/ praktek Dokter bersama yang
  mempunyai izin dari Kementerian Kesehatan)
• Penggantian biaya operasi akibat sakit/kecelakaan
  maksimum Rp2.500.000,-/ tahun
• Santunan meninggal dunia karena kecelakaan Rp19.500.000,-
• Santunan meninggal dunia karena sakit Rp2.500.000,-
• Santunan cacat total akibat kecelakaan Rp5.000.000,-
 
Cara Klaim Asuransi
1. Nasabah datang ke Unit Kerja BRI membawa dokumen
2. BRI laporkan ke Asuransi
3. Asuransi diterima/ditolak
 
Dokumen SLA (Service Level Agreement) yang Dibutuhkan:
• Dokumen AM-KKM
  Fotokopi KTP, Surat Permohonan Klaim, Copy Ikhtisar Asuransi,
  Dokumen pendukung lainnya sesuai dengan jenis klaim yang akan diajukan.
 
• Dokumen ASMIK BRINS
  Fotokopi KTP, Surat Permohonan Klaim, Copy Ikhtisar Asuransi, Surat Keterangan
  terkena musibah/ kecelakaan dari pihak berwenang.
 
Segera kunjungi AgenBRILink atau Kantor Unit terdekat!