Update Peraturan Terbaru terkait Perubahan Mekanisme Penerimaan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) dalam PP No. 8 Tahun 2025
Pemerintah Indonesia melakukan pembaharuan aturan terkait Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam yang semula diatur dalam PP No. 36 Tahun 2023 menjadi PP No. 8 Tahun 2025. Hal ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam Indonesia untuk kemakmuran masyarakat melalui pembiayaan pembangunan, perputaran uang di dalam negeri, peningkatan cadangan devisa, & stabilitas nilai tukar.
Secara garis besar, pokok-pokok pengaturan dalam PP No. 8 Tahun 2025 adalah sebagai berikut:
- Komoditas yang diatur antara lain pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan (perlakuan terhadap sektor minyak dan gas (migas) dan non-migas dibedakan).
- Nilai ekspor yang dikenakan ketentuan DHE SDA adalah PPE > USD 250.000.
- DHE SDA wajib masuk rekening khusus (Reksus) paling lambat akhir bulan ketiga setelah PPE.
- DHE SDA wajib ditempatkan sebesar 100% selama 12 bulan kecuali untuk sektor minyak dan gas (bagi DHE SDA sektor migas, persentase DHE SDA yang wajib tetap ditempatkan paling sedikit sebesar 30% untuk jangka waktu penempatan paling singkat 3 bulan sejak penempatan dalam Rekening Khusus (Reksus) DHE SDA) yang akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI).
- Instrumen penempatan DHE SDA, antara lain:
a. Rekening Khusus (Reksus) DHE SDA;
b. Instrumen Perbankan;
c. Instrumen Keuangan LPEI;
d. Instrumen Bank Indonesia.
Penempatan DHE SDA pada instrumen pada poin B, C, dan D dalam penjelasan nomor 5 tidak dapat dilakukan penarikan sebelum jatuh tempo instrumen penempatan.
- DHE SDA pada Rekening Khusus (Reksus) DHE SDA digunakan oleh Eksportir yang menempatkan DHE SDA tersebut untuk pembayaran:
a. Bea keluar dan pungutan lain di bidang Ekspor;
b. Pinjaman (wajib dibuat dalam perjanjian pinjaman);
c. Impor;
d. Keuntungan/dividen; dan/atau
e. Keperluan lain dari penanaman modal sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Hal ini mempertimbangkan bahwa DHE SDA dari sektor minyak dan gas (migas) besaran persentase yang wajib ditempatkan paling sedikit sebesar 30% untuk jangka waktu penempatan paling singkat 3 bulan sejak penempatan dalam Rekening Khusus (Reksus) DHE SDA.
- Khusus non-migas, penggunaan DHE SDA dapat dilakukan selama masa retensi sepanjang masih ditempatkan di Reksus valas, yaitu untuk tujuan:
a. Penukaran ke rupiah di Bank yang sama dengan mengacu pada ketentuan BI;
b. Pembayaran dalam valas atas kewajiban kepada pemerintah (pajak, PNBP, kewajiban lain);
c. Pembayaran dividen dalam valas;
d. Pembayaran impor barang & jasa berupa bahan baku, barang penolong, dan barang modal yang belum tersedia, tidak tersedia, tersedia hanya sebagian, atau tersedia namun tidak sesuai spesifikasi;
e. Pembayaran atas pinjaman untuk pengadaan barang modal dalam valas.​​​​​​​
Untuk penggunaan pada poin B hingga E dalam penjelasan nomor 7, Eksportir harus menyerahkan dokumen ke Bank berupa:
- Bukti penggunaan DHE SDA untuk pembayaran valas;
- Surat pernyataan penggunaan DHE SDA untuk pembayaran pengadaan barang & jasa dan pinjaman (paling sedikit memuat pernyataan mengenai tanggung jawab atas kebenaran informasi tujuan penggunaan dan kesanggupan untuk dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan).
Penggunaan DHE SDA sebagaimana dimaksud pada 5 poin di atas (poin A hingga E dalam penjelasan nomor 7) diperhitungkan sebagai pengurang besaran kewajiban penempatan DHE SDA.
- Pelaksanaan pengawasan DHE SDA oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), BI dan OJK menggunakan Sistem Informasi Terintegrasi.
- Hasil pengawasan menjadi dasar untuk pengenaan sanksi administratif dan pencabutan sanksi administratif. Sanksi administratif berupa penangguhan pelayanan ekspor.
- Kebijakan bagi eksportir yang sedang dalam proses pengawasan BI dan/atau OJK di mana saat PP mulai berlaku, eksportir yang sedang dalam proses pengawasan atas pemenuhan kewajibannya berdasarkan PP No. 36 Tahun 2023 dinyatakan telah memenuhi seluruh kewajibannya.
- Ketentuan peralihan: DHE yang diterima setelah PP berlaku (tanggal PPE sebelum/sesudah PP berlaku) mengikuti ketentuan terbaru yaitu PP No. 8 Tahun 2025.
- PP No. 8 Tahun 2025 mulai berlaku pada 1 Maret 2025.
Dalam rangka memenuhi kewajiban PP No. 8 Tahun 2025, BRI melayani pembukaan Rekening Khusus (Reksus) bagi Nasabah Eksportir. Informasi terkait Giro Valas dapat meninjau link berikut https://bri.co.id/giro-bri-valas-bisnis (Informasi Giro Valas). Adapun khusus untuk pembukaan Reksus DHE SDA, nasabah agar menyampaikan dokumen pendukung sebagai berikut:
- Dokumen yang dapat menunjukkan Ekspor atas hasil pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam (PPE & dokumen pendukung lainnya); dan
- Surat pernyataan terkait Ekspor atas hasil kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam (terlampir).
Lebih lanjut terkait pembukaan Reksus dapat menghubungi Unit Kerja BRI terdekat atau Call BRI pada 1500017.
PP No. 8 Tahun 2025 terkait DHE SDA dapat diakses melalui link berikut https://peraturan.bpk.go.id/Details/314625/pp-no-8-tahun-2025 (Peraturan BPK)
Surat Pernyataan (Pembukaan REKSUS SDA) dapat didownload pada link berikut : Surat Pernyataan