Banner Komite Pengawas Manajemen Resiko

Breadcrumb

Komite Manajemen Risiko

PEDOMAN/ PIAGAM KOMITE

Dalam melaksanakan fungsi dan perannya, Komite Pegawasan Manajemen Risiko BRI telah dilengkapi Pedoman Kerja yang mengatur tentang tugas, wewenang, kewajiban, tanggung jawab, pembagian kerja, waktu kerja, etika kerja, rapat, struktur organisasi, dan pelaksanaan tugas berkaitan dengan KPMR. Pedoman dan Tata Tertib Kerja ini harus diketahui dan bersifat mengikat bagi setiap anggota Komite Audit. Panduan tersebut merupakan pedoman pelaksanaan tugas dan tanggung jawab bagi KPMR dalam rangka mendukung efektifitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris dalarn melakukan evaluasi dan memastikan agar penerapan manajemen risiko BRI.

Panduan kerja Komite Pengawasan Manajemen Risiko di review secara berkala untuk memastikan bahwa cakupan pedoman tersebut selalu sejalan dengan kebutuhan, Peraturan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan dan/atau regulasi terkait lain yang berlaku. Panduan Kerja KPMR disahkan oleh Dewan Komisaris pada tanggal 12 Mei 2015 dan tidak ada perubahan sampai dengan tahun 2017.

PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN

Komite Pemantau Manajemen Risiko adalah komite yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris dalam usaha mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris terkait penerapan dan pengawasan penerapan manajemen risiko Perseroan. Penetapan Ketua dan Anggota Komite Pemantau Manajemen Risiko ditetapkan melalui SK Direksi Nokep: 695-DIR/HCB/11/2021 tanggal 15 November 2021 tentang Penetapan Kembali Ketua dan Anggota Komite Pemantau Manajemen Risiko.

Struktur Komite

  1. Komite berada di bawah koordinasi Dewan Komisaris dan secara struktural bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris;
  2. Anggota Komite paling kurang terdiri dari 3 (tiga) orang. Salah satu diantaranya adalah Komisaris Independen yang akan bertindak sebagai Ketua Komite.

Struktur dan Keanggotaan anggota Komite Pemantau Risiko sampai dengan ditetapkan kembali dengan Surat Ketua & Anggota Komite yang baru atau ditetapkan lain adalah sebagai berikut:

Nama Jabatan pada Komite Periode Jabatan Keterangan/Keahlian
Rofikoh Rokhim Ketua 15 November 2021-Sekarang Wakil Komisaris Utama/Independen
Kartika Wirjoatmodjo Anggota 15 November 2021-Sekarang Komisaris Utama
Nicolaus Teguh Budi Harjanto Anggota 15 November 2021-Sekarang Komisaris
Hadiyanto Anggota 15 November 2021-Sekarang Komisaris
Rabin Indrajat Hattari Anggota 31 Maret 2020-Sekarang Komisaris
Dwi Ria Latifa Anggota 31 Maret 2020-Sekarang Komisaris Independen
Ridwan Darmawan Ayub Anggota 15 November 2021-Sekarang Pihak Independen Bidang Manajemen Risiko
Bintoro Nurcahyo Anggota 31 Maret 2020-Sekarang Pihak Independen Bidang Manajemen Risiko
A. Sigit Sudahno Anggota 31 Maret 2020-Sekarang Pihak Independen Bidang Manajemen Risiko

Keanggotaan Komite

  1. Anggota Komite paling kurang terdiri dari:
    1. Seorang Komisaris Independen;
    2. Seorang Pihak Independen yang memilikikeahlian di bidang keuangan; dan
    3. Seorang Pihak Independen yang memiliki keahlian di bidang manajemen risiko
  2. Pihak Independen dinilai memiliki keahlian di bidang keuangan harus memenuhi kriteria:
    1. Memiliki pengetahuan di bidang ekonomi, keuangan dan/atau perbankan; dan
    2. Memiliki pengalaman kerja paling kurang 5 (lima) tahun di bidang ekonomi, keuangan dan/atau perbankan.
  3. Pihak Independen dinilai memiliki keahlian di bidang manajemen risiko harus memenuhi kriteria:
    1. Memiliki pengetahuan di bidang manajemen risiko;
    2. Memiliki pengalaman kerja paling kurang 2 (dua) tahun di bidang manajemen risiko di bidang keuangan dan/atau perbankan.
  4. Pihak Independen harus memenuhi persyaratan:
    1. Tidak menerima kompensasi dari Perseroan dan anak Perseroan, atau afiliasinya, kecuali upah, gaji, dan fasilitas lainnya yang diterima berkaitan dengan tugas tugas yang dilaksanakan sebagai anggota Komite Pengawasan Manajemen Risiko;
    2. Tidak mempunyai hubungan keluarga maupun keuangandengan Direksi dan Dewan Komisaris;
    3. Tidak mempunyai kedudukan rangkappada Perseroan dan Perseroan lainnya yang terafiliasi dengan Perseroan;
    4. Tidak memiliki tugas, tanggung jawab, dan kewenangan yang menimbulkan benturan kepentingan;
    5. Tidak boleh merangkap sebagai anggota Dewan Komisaris, Sekretaris Dewan Komisaris, Staf Sekretaris Dewan Komisaris dan anggota Komite pada BUMN atau perusahaan lain; dan
    6. Tidak bertentangan dengan ketentuan dan perundang-undangan lainnya.
  5. Mantan anggota Direksi atau Pejabat Eksekutif Perseroan atau pihak-pihak yang mempunyai hubungan dengan Perseroan yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen tidak dapat menjadi Pihak Independen sebagai anggota Komite, sebelum menjalani masa tunggu (cooling off) selama 6 (enam) bulan. Ketentuan masa tunggu (cooling off) untuk menjadi Pihak Independen tidak berlaku bagi mantan anggota Direksi atau Pejabat Eksekutif yang tugasnya hanya melakukan fungsi pengawasan paling kurang 6 (enam) bulan.
  6. Penunjukan anggota Komite dari Pihak Independen, mengikuti ketentuan:
    1. Dipilih oleh Dewan Komisaris melalui mekanisme perekrutan dan seleksi;
    2. Masa kerja paling lama adalah 2 (dua) tahundan dapat diperpanjang kembali untuk masa kerja berikutnya dengan memperhatikan masa kerja Dewan Komisaris dan peraturan pekerja kontrak yang berlaku di Perseroan, dengan tidak menutup kemungkinan diberhentikan oleh Dewan Komisaris sebelum jangka waktu kontrak berakhir
  7. Anggota Direksi dilarang menjadi anggota Komite.