Promo Detail

Breadcrumb

BRI Promo Detail Portlet

Asuransi Pijar

Periode Promo
19 Apr 2024 - Tidak ada kedaluwarsa
Promo Menggunakan
Info Merchant
Location
Seluruh Indonesia
Terms & Condition

Asuransi Mikro Proteksi Aman Sejahtera (PIJAR)

  • Keunggulan Produk :

    • Premi yang ekonomis

    • Kemudahan layanan

    • Manfaat yang beragam

    • Proses kepesertaan yang praktis
       

Ketentuan

Masa Asuransi

1 tahun dan dapat diperpanjang

Premi

  • PIJAR 100 sebesar Rp.100.000,- maksimal 2 per peserta 

  • PIJAR 200 sebesar Rp.200.000,- maksimal 1 per peserta

Usia Masuk Peserta Asuransi

Minimal 5 tahun dan maksimal 64 tahun dengan ketentuan usia masuk ditambah masa asuransi tidak lebih dari 65 tahun.

Underwriting

Guranteed Acceptance

 

  • Manfaat :

    • Santunan harian rawat inap rumah sakit, akibat sakit maupun kecelakaan

    • Penggantian biaya pembedahan / operasi akibat sakit maupun kecelakaan

    • Santunan meninggal dunia karena sakit (bukan karena kecelakaan)

    • Santunan meninggal dunia karena kecelakaan

    • Santunan cacat tetap karena kecelakaan (sesuai tabel maksimum)
       

  • Tabel manfaat :

  1. Asuransi Mikro Proteksi Aman Sejahtera (PIJAR) 100

No.

Jenis Asuransi

Santunan

1

Biaya Harian Rawat Inap *

Rp 150.000

2

Biaya Operasi /Tahun

Rp 4.000.000

3

Meninggal Biasa

Rp 5.000.000

4

Meninggal akibat Kecelakaan

Rp 45.000.000

5

Cacat Tetap Total atau Sebagian akibat Kecelakaan**

Rp 12.500.000

 

  1. Asuransi Mikro Proteksi Aman Sejahtera (PIJAR) 200

No.

Jenis Asuransi

Santunan

1

Biaya Harian Rawat Inap *

Rp 325.000,-

2

Biaya Operasi /Tahun

Rp 9.000.000,-

3

Meninggal Biasa

Rp 10.000.000,-

4

Meninggal akibat Kecelakaan

Rp 75.000.000,-

5

Cacat Tetap Total atau Sebagian akibat Kecelakaan**

Rp 20.000.000,-

 

*)  maksimum santunan harian rumah sakit selama 90 hari/ tahun

**) maksimum santunan, sesuai dengan persentase Tabel Santunan

  • Flow Klaim :

    • Dokumen - dokumen klaim yang  harus dilengkapi pada  pengajuan Klaim adalah sebagai  berikut :

  1. Asli Formulir Klaim

  2. Asli / Fotocopy  Bukti Kepesertaan

  3. Fotocopy Buku tabungan

  4. Dokumen yang sesuai dengan  jenis klaim, sebagai berikut :



 

*) Termasuk Rumah Sakit/ Klinik/ Puskesmas/ Praktek Dokter Bersama/ Balai Pengobatan yang bersifat medis dan mempunyai surat ijin praktek dari pemerintah (Departemen kesehatan Republik Indonesia). 

**) Apabila disebabkan oleh Kecelakaan 

***) Dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang (Kepolisian/ Dokter/RS*, Lurah setempat). 

Permohonan Klaim selama masa asuransi maksimal 90 (sembilan puluh) hari sejak risiko terjadi, kecuali Santunan Harian Rawat Inap selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak selesai perawatan. Apabila pengajuan klaim melebihi batas waktu yang telah ditentukan maka BRI Life tidak berkewajiban membayarkan santunan asuransi. 

Pembayaran klaim :

1) PT. Asuransi BRI Life wajib melakukan pembayaran klaim dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak dokumen pengajuan klaim diterima lengkap dan benar oleh PT. Asuransi BRI Life. 2) Pembayaran Klaim ditransfer langsung ke rekening Penerima manfaat.